Tentang Perantauan dan Pemilu Arif Setiawan, June 23, 2014March 13, 2018 Pas Pemilu Legislatif tanggal 9 April lalu, saya dan teman-teman kos saya (yang tentunya berstatus sebagai anak rantau) berniat buat berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan ini. Didukung dengan adanya petunjuk seperti ini. Langsunglah kita ke TPS terdekat, dan apa hasilnya? Kita tidak diperbolehkan untuk ikut, karena belum mengajukan kepindahan terlebih dahulu. Form A5 kalo ga salah dan itu harus dari tempat tinggal asal. Maksudnya kepindahan TPS, dengan status saya sebagai DPT di kampung halaman sana. Tentunya ini jadi hal yang cukup repot walaupun bisa minta tolong keluarga di rumah. Pada akhirnya kami mendengar bahwa bisa berpartisipasi pada TPS tertentu yang dikawal oleh organisasi kampus. Mungkin ini hasil dari kurang koordinasi antara KPU pusat dan KPU Daerah dan atau sosialisasinya terlalu mepet, sedangkan petugas di TPS sebagian besar adalah orang-orang yang jarang menggunakan internet. Nah, apa kabar dengan Pemilu Presiden 9 Juli nanti? Mungkin karena menyadari ada kejadian seperti di atas, maka tanggal 4 Maret 2014 KPU mengeluarkan SURAT EDARAN yang intinya memudahkan administrasi bagi perantau yang akan mencoblos di TPS pada 9 April 2014 nanti. Apa isi dari Surat Edaran tersebut? Sang Perantau mengecek apakah dirinya terdaftar di DPT KPU RI (http://data.kpu.go.id/dpt.php). Jika belum terdaftar, langsung hubungi RT/RW/Kelurahan tempat asal Sang Perantau untuk meminta nama Sang Perantau dimasukkan ke dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus). Jika sudah terdaftar, Sang Perantau silakan pergi ke KPUD Kota/Kabupaten di tempat rantaunya. Jangan lupa bawa KTP. Lapor ke petugas KPUD Kota/Kabupaten di tempat rantaunya dengan menyebutkan keperluan untuk pindah TPS. Petugas KPUD Kota/Kabupaten akan melakukan verifikasi data Sang Perantau. Petugas KPUD Kota/Kabupaten akan membuatkan Lembar A5 dan menyerahkannya ke PPS (kelurahan tempat rantau). Sang Perantau silakan untuk memastikan di TPS mana dia terdaftar (tanyakan ke petugas KPUD Kota/Kabupaten yang membuatkan Lembar A5). Setelah semua selesai, silakan Sang Perantau mengambil Lembar A5 tersebut di PPS (kelurahan tempat rantau). Sang Perantau bisa mencoblos pada 9 April 2014. Surat Edaran: https://www.dropbox.com/s/4vdna98igr6qlf7/surat%20edaran%20pindah%20milih.pdf Gimana? Sudah jelas? Apa masih repot juga? Cuma pengen berbagi informasi ini si, selamat mencoba ya, semoga bisa pindah TPS, heheu. Untuk penjelasan beserta gambar ada di sini : http://pedulipilpres.blogspot.com/2014/06/bagaimana-mendaftar-a5.html. Sumber : http://doupafia.wordpress.com/2014/03/15/lembar-a5-cara-mudah-pindah-tps-bagi-perantau-di-pemilu-2014/  @ariffsetiawan → 152 readers Related Life IndonesiaKPUPemiluPresiden